Friday, February 12, 2016

KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL/INSENTIF GURU NON PNS/HONORER TAHUN 2016


Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005  Tentang Guru Dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Program  subsidi  tunjangan  fungsional (STF)  adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS)  yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan  melaksanakan  tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai  dan mengevaluasi peserta didik  serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan

Secara umum  pemberian  Tunjangan Fungsional  kepada  GBPNS bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Pada Tahun 2016 ini Tunjangan Fungsional berganti istilah menjadi Insentif Guru Bukan PNS, bedanya terletak kepada besaran Dana yang di terima, Jika Tunjangan Fungsional besaran Dana yang diterima 300 ribu/bulan, Maka Insentif Guru Bukan PNS tergantung kepada jumlah Jam yang di bebankan, semakin besar jam yang ampu tentu semakin besar insentif yang akan di terima.

Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional/Insentif Guru Non PNS Tahun 2016 :
1.      Guru yang Sudah memiliki NUPTK
2.      Terdata di Aplikasi Dapodik
3.      Di utamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 Tahun
4.      Guru tetap Bukan PNS di sekolah negeri, Sekolah daerah dan Sekolah masyarakat (Yayasan) yang belum di Sertifikasi.
5.      Minimal memiliki Ijazah S1 atau D-IV
6.      Khusus untuk Guru Bantu, minimal D2 dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB)
7.      Beban Kerja 24 Jam, kecuali untuk Guru yang bertugas di daerah Khusus, atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional, dan guru berkeahlian Khusus;
8.      Diutamakan Guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknyayang di buktikan melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah di verifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota

Agar Masuk Sebagai Nominasi Maka Pengenterian data di Dapodik Haruslah Benar, maka perhatikan :

1.      TMT Pengangkatan Sebagai Guru
2.      Pengisian JJM di Pembelajaran (Rombel)
3.      Status Kepegawaian
4.      Riwayat Pendidikan

meski Masa Kerja belum mencukupi, Jika Kuota yang ada masih tersedia, maka akan di prioritaskan Guru yang memiliki masa kerja paling lama dan mengampu beban mengajar lebih banyak.

sumber : http://infopendidikanterkini2016.blogspot.co.id/2016/02/kriteria-penerima-tunjangan.html

No comments: